Jangan lupa awali dengan membaca...

Jangan lupa awali dengan membaca...

Welcome to My Website

UURI. NO. 20 tahun 2003 Pasal 1 ayat 6
"Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan."

Kamis, 08 April 2010

PERBEDAAN ANTAR KONSELOR, PSIKOLOG, DAN PSIKIATER


Saya memiliki keyakinan, banyak orang yang menganggap konselor sama dengan psikolog dan psikiater. Bahkan mungkin ada sebagian psikolog atau psikiater menganggap dirinya sebagai konselor, begitu juga sebaliknya. Oleh karena itu, pahamilah uraian dibawah ini agar anda mengerti perbedaan antara ketiganya, perhatikan!
Ø      Kita tinjau dari latar belakang pendidikannya terlebih dahulu.
1.      Konselor adalah lulusan program study Bimbingan dan Konseling jenjang S-1 (Strata satu) ditambah pendidikan profesi memiliki keahlian khusus dalam penanganan masalah.
2.      Psikolog adalah lulusan Psikologi jenjang S-1 memiliki keahlian khusus dalam bidang tingkah laku.
3.      Psikiater adalah lulusan Kedokteran jenjang S-1 ditambah pendidikan spesialisasi ilmu kejiwaan memiliki keahlian khusus dalam bidang penyakit jiwa.
Ø      Kemudian mari kita tinjau dari metode yang digunakan dan subyek masalah yang ditangani.
1.      Konselor menggunakan metode konseling dan membimbing serta bertugas menangani manusia yang masih normal tetapi memiliki masalah yang harus dipecahkan.
2.      Psikolog dan Psikiater menggunakan metode Psikoterapi serta bertugas menangani orang yang sudah tidak normal.
Kita juga harus membedakan antara konselor dan bertindak sebagai konselor. Dalam menjalankan tugasnya kadang-kadang Psikolog atau Psikiater menggunakan metode konseling. NAMUN, hal ini tidak bisa dijadikan alasan bahwa Psikolog dan Psikiater sama dengan Konselor. Sebagai contoh, ketika Konselor sedang memberikan layanan bimbingan belajar mata pelajaran Geografi kepada siswa yang malas maka ini berarti konselor sedang bertindak sebagai guru Geografi namun bukan guru Geografi.  Jadi, tindakan bisa sama atau persis namun hakikatnya tetap berbeda.

4 komentar:

  1. maaf di ralat,
    Psikolog adalah lulusan sarjana Psikologi plus telah mengambil Profesi (lebih kurang 2 tahun). jadi, lulusan S1 Psikologi tidak disebut sebagai Psikolog. tq

    BalasHapus
  2. satu ralat lagi, psikolog tidak menangani orang TIDAK NORMAL saja kok, dan metodenya bukan dengan psikoterapi saja. trims.

    BalasHapus
  3. saya rasa artikel ini perlu banyak perbaikan

    BalasHapus
  4. Artikelnya mantap, sekalian saya minta ijin untuk di saya jadikan referensi dari situs tentang psikologi.
    yang memuat tentang

    Tokoh Psikologi
    Teori Psikologi
    dan
    Psikologi Kepribadian

    terima kasih,
    salam kampusungu.com

    BalasHapus

My Facebook