Jangan lupa awali dengan membaca...

Jangan lupa awali dengan membaca...

Welcome to My Website

UURI. NO. 20 tahun 2003 Pasal 1 ayat 6
"Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan."

Senin, 18 Oktober 2010

Beberapa gejala kesulitan belajar dan pengertiannya


Kaitannya dengan gejala kesulitan belajar ada beberapa pengertian yaitu :
a.      Learning disorder atau kekacauan belajar
Kekacauan belajar adalah suatu keadaan dimana proses belajar anak terganggu karena timbulnya respons yang bertentangan sehingga anak mengalami kebingungan untuk memahami bahan belajar.
b.      Learning disabilities atau ketidakmampuan belajar
Ketidakmampuan belajar adalah suatu gejala dimana proses belajar tidak dapat berfungsi dengan baik, walaupun anak tidak menunjukkan adanya subnormal mental, gangguan alat indera ataupun gangguan psikologis yang lain.
c.       Learning disfunction
Adalah suatu gejala dimana proses belajar tidak dapat berfungsi dengan baik, walaupun anak tidak menunjukkan adanya subnormal mental, gangguan alat indera ataupun gangguan psikologis yang lain.
d.      Under achiever
Adalah suatu kesulitan belajar yang terjadi pada anak yang memiliki potensi intelektual tergolong di atas normal tetapi prestasi belajar yang dicapai tergolong rendah.
e.      Slow learner atau lambat belajar
Adalah kesulitan belajar yang disebabkan anak sangat lambat dalam proses belajarnya sehingga setiap melakukan kegiatan membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan dengan anak lain yang memiliki tingkat potensi intelektual yang sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

My Facebook