Perkembangan bimbingan dan konseling tidak akan terlepas dari Undang-undang Sistim Pendidikan Nasional (UUSPN). Legal atau tidaknya suatu profesi di tentukan dengan Undang-undang tersebut. Apabila suatu profesi tidak memiliki dan atau tidak tercantum dalam UUSPN maka profesi tersebut di nilai tidak legal namu apabila tercantum maka di nilai legal dan memiliki dasar hukum.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis tertarik untuk menyusun makalah ini untuk mengetahui perkembangan bimbingan dan konseling dalam Undang-undang Sistim Pendidikan Nasional (UUSPN) dan sebagai upaya untuk memenuhi syarat tugas mata kuliah Profesi Bimbingan dan Konseling . Adapun judul makalah yang penulis susun adalah, “Bimbingan dan Konseling dalam Undang-undang Sistim Pendidikan Nasional (UUSPN)”.
1. Bimbingan dan Konseling dalam Undang-undang Sistim Pendidikan Nasional (UUSPN) tempo dahulu.
UU No.2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) disahkan bulan Maret 1989 di lingkungan Psikologi Pendidikan dan Bimbingan (PPB). Timbul berbagai kegusaran dan rasa was-was mengenai status tenaga bimbingan dalam UUSPN, juga kekhawatiran mengenai implikasi dari pernyataan dalam UUSPN terhadap masa depan jurussan PPB, nasib para lulusannya dan profesi bimbingan secara keseluruhan. Hal ini disebabkan karena ada inkonsistensi antara Pasal 1 ayat 8 dengan Pasal 27 ayat 1, 2 dan 3.